Di Indonesia, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Wajib Pungut, adalah lembaga pemerintah atau entitas yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan yang bertugas mengumpulkan, menyimpan, dan melaporkan hasil PPN secara langsung ke pemerintah, alih-alih membayarnya kepada penjual.
Jenis status Pemungut PPN
Ada 2 jenis status Pemungut PPN:
- Pemungut PPN Bendahara Pemerintah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (atau KPPN)
- Pemungut PPN Selain Bendahara Pemerintah
- Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi; dengan pemerintah Indonesia dan kontraktor atau perusahaan pemegang izin pengusahaan sumber daya panas bumi
- Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN)
- Badan usaha tertentu yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN
Cara mengubah status Pemungut PPN Anda
Untuk mengubah status Pajak Anda menjadi Pemungut PPN, ikuti langkah-langkah ini:
- Pastikan Anda memiliki izin untuk mengedit profil pembayaran. Jika Anda tidak memiliki izin, mintalah Admin profil untuk mengikuti langkah-langkah ini, atau hubungi tim dukungan. Pelajari lebih lanjut tentang izin.
- Buka pusat pembayaran Google.
- Klik Setelan.
- Klik info pajak Indonesia.
- Di bagian Status pajak, pilih status Pemungut PPN yang paling sesuai dengan deskripsi Anda
Jika Anda membayar melalui Invoice, hubungi perwakilan akun Anda untuk memberi tahu mereka tentang perubahan tersebut.
Setelah memperbarui status pajak, kami harus meninjau permintaan Anda dan memverifikasi kelayakan Anda. Jika disetujui, status pajak Anda akan diperbarui menjadi "Pemungut PPN" di sistem kami.
[ALAMAT]
Kegagalan dalam mengirim Surat Setoran Pajak (SST) PPN, berarti Anda bertanggung jawab membayar PPN tersebut kepada kami.
Verifikasi status
Untuk memverifikasi status Pemungut PPN, Anda harus memberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
SKT harus memenuhi persyaratan berikut secara jelas:
- Dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan
- Nama yang ditunjukkan dalam SKT harus sesuai dengan nama yang dimasukkan ke dalam sistem Google
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di SKT harus sama dengan yang dimasukkan ke sistem Google
- Dibuat dan ditandatangani oleh petugas yang berwenang
- Untuk perusahaan minyak, gas, dan energi panas bumi, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Utama harus secara jelas menunjukkan bahwa Anda termasuk dalam industri tersebut