Pada masa ini, halaman yang anda minta tidak tersedia dalam bahasa anda. Anda boleh memilih bahasa lain di bahagian bawah halaman atau menterjemahkan sebarang halaman web dengan serta-merta kepada bahasa pilihan anda menggunakan ciri terjemahan terbina dalam Google Chrome.

Pedoman persyaratan

Agar memenuhi syarat untuk akun Google untuk Nonprofit, organisasi harus:

  1. Terdaftar sebagai organisasi amal di salah satu negara yang tercantum di bawah ini. Semua organisasi juga harus diverifikasi sebagai organisasi nonprofit oleh partner validasi Google untuk Nonprofit, Percent.

  2. Memenuhi persyaratan di negaranya sendiri. Temukan negara Anda dalam daftar di bawah ini untuk mempelajari persyaratannya.

  3. Menyetujui Persyaratan Layanan Tambahan Google untuk Nonprofit

Organisasi Anda tidak memenuhi syarat untuk mengikuti program Google untuk Nonprofit jika merupakan:

  • Organisasi atau entitas pemerintah
  • Organisasi layanan kesehatan atau rumah sakit (yayasan atau organisasi amal yang terkait dengan organisasi layanan kesehatan memenuhi syarat).
  • Sekolah, institusi akademik, atau universitas (cabang filantropis organisasi pendidikan memenuhi syarat). Pelajari lebih lanjut Google for Education, yakni program Google untuk institusi pendidikan.

 

Persyaratan negara

Catatan: Jika negara Anda tidak tercantum di sini, berarti kami belum meluncurkan Google untuk Nonprofit di negara Anda.

 

Argentina

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi Sipil, (ii) Yayasan, (iii) Organisasi dengan pembebasan pajak, (iv) Organisasi lain yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (v) Lembaga nonprofit internasional dengan pembebasan pajak, atau (vi) Organisasi keagamaan.

Australia

  • Organisasi harus: (i) terdaftar di Australian Charities and Nonprofits Commission (ACNC), (ii) memiliki status Tanda Terima Hadiah Pengurang Pajak di Australian Taxation Office (ATO), ATAU (iii) menjadi organisasi not-for-profit bebas pajak penghasilan sebagaimana didefinisikan oleh ATO.

Austria

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Yayasan dan Lembaga Pengelola Dana (Stiftungen und des fonds), (ii) Asosiasi (Vereine), (iii) Korporasi (gemeinnützige gesellschaften mit beschränkter Haftung atau gGmbH; körperschaften des öffentlichen Rechts atau KdÖR), (iv) Organisasi keagamaan (religionsgemeinschaften), atau (v) Lembaga swadaya masyarakat internasional (nichtstaatliche internationale organisationen).

Belgia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi nonprofit (association sans but lucrative (ASBL); vereniging zonder winstoogmerk (VZW)), (ii) Asosiasi nonprofit internasional (association internationale sans but lucratif (AISBL); internationale vereniging zonder winstoogmerk (IVZW)), (iii) Yayasan swasta (fondation privée; private stichting), atau (iv) Yayasan kepentingan publik (fondation d’utilité publique; stichting van openbaar nut)

Bosnia-Herzegovina

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi kepentingan publik; (ii) Asosiasi dan Yayasan Nonprofit yang didirikan sebagai lembaga nonprofit; atau (iii) Organisasi keagamaan.

Botswana

  • Organisasi harus terdaftar sebagai: (i) Lembaga, (ii) Perseroan terbatas oleh jaminan, atau (iii) Perwalian yang didirikan sebagai lembaga nonprofit.

Brasil

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Badan amal dan ditetapkan sebagai Organizações da Sociedade Civil de Interesse Público (OSCIP), Certificação das Entidades Beneficentes de Assistência Social (CEBAS), Perusahaan Utilitas Publik Federal (UPF), atau OS (Organisasi Sosial), (ii) Organisasi Masyarakat Sipil, (iii) Asosiasi, (iv) Yayasan Swasta, atau (v) entitas nonprofit lainnya.

Bulgaria

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Entitas hukum nonprofit (NPLE).

Kanada

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Badan amal di Canada Revenue Agency (CRA), (ii) Entitas yang beroperasi secara nonprofit dengan pembebasan pajak, (iii) Korporasi nonprofit federal (iv) Lembaga nonprofit provinsi.

Cile

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi nonprofit, (ii) Organisasi komunitas dan dewan lingkungan, (iii) Korporasi dan Yayasan Kepentingan Publik, (iv) Asosiasi dan komunitas adat yang terdaftar di CONADI.

Kolombia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Lembaga Nonprofit, (ii) Asosiasi, (iii) Yayasan, atau (iv) Organisasi keagamaan

Kroasia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Yayasan, (ii) Asosiasi, atau (iii) Organisasi keagamaan

Siprus

  • Organisasi harus terdaftar sebagai: (i) Organisasi Amal (εγκριμένα φιλανθρωπικά ιδρύματα), (ii) Yayasan (ιδρυμάτων), (iii) Asosiasi dan lembaga (σωματείων), (iv) Organisasi Nonprofit Lainnya, atau (v) Lembaga swadaya masyarakat internasional.

Republik Ceko

  • Organisasi harus terdaftar di Kementerian Hukum sebagai (i) Asosiasi (spolky), (ii) Yayasan (nadace), (iii) Lembaga nonprofit dengan konstitusi (ústavy), (iv) Lembaga pengelola dana abadi (nadační fondy), (v) Korporasi untuk kepentingan publik (obecně prospěšné společnosti), (vi) Penyedia layanan sosial (poskytovatelé sociálních služeb) seperti yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja dan Sosial, atau (vii) Organisasi keagamaan (církevní organizace) yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan

Denmark

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi (foreninger), (ii) Yayasan (stiftelser), (iii) Institusi (institutioner), (iv) Komunitas keagamaan (religiøse samfund), atau (v) Organisasi dengan donasi pengurang pajak.

Ekuador

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Yayasan (fundaciones), (ii) Korporasi nonprofit (corporaciones sin fines de lucro), (iii) Organisasi keagamaan (organizaciones religiosas).

Estonia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Lembaga nonprofit sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pajak dan Bea Cukai, (ii) Asosiasi, (iii) Yayasan, (iv) Asosiasi atau lembaga keagamaan.

Finlandia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi (rekisteröity yhdistys), (ii) Yayasan (säätiöt), atau (iii) Komunitas keagamaan (uskonnollinen yhdyskunta).

Prancis

  • Organisasi harus terdaftar sebagai: (i) Lembaga nonprofit yang didirikan sesuai dengan hukum yang mengatur DAN terdaftar di Publikasi Hukum Prancis (Journal Officiel des Associations atau lainnya).

Jerman

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi (Verein, e.V.), (ii) Yayasan (Stiftung), atau (iii) Korporasi dengan manfaat pajak (seperti perseroan terbatas nonprofit–gGmbH atau gemeinnützige GmbH; gUG atau gemeinnützige Unternehmergesellschaft).

Ghana

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Badan amal, (ii) Lembaga swadaya masyarakat (LSM), (iii) Perwalian, atau (iv) Perusahaan Nonprofit yang Dibatasi Jaminan.

Yunani

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Yayasan (κοινωφελη ιδρυματα), (ii) Asosiasi amal (φιλανθρωπικών σωματείων), (iii) Asosiasi Nonprofit, (iv) Perusahaan organisasi nonprofit sipil, atau (v) Komunitas Kegerejaan dan Keagamaan (εκκλησιαστικές και θρησκευτικές κοινότητες).

Hong Kong

  • Organisasi harus dibebaskan dari pajak oleh Departemen Pendapatan Dalam Negeri. Terdaftar sebagai (i) Institusi Amal, (ii) Lembaga perwalian publik.

Hungaria

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi (egyesületek), Yayasan (alapítványok), dan Komunitas Keagamaan yang diakui sebagai penerima pajak, (ii) Organisasi Nonprofit (nonprofit gazdasági társaságok), (iii) Komunitas Keagamaan, atau (iv) Asosiasi atau Yayasan Nonprofit Lainnya.

Islandia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Publik (félög til almannaheilla), (ii) Organisasi Kepentingan Publik dengan aktivitas lintas batas (almannaheillafélög yfir landamæri), (iii) Lembaga swadaya masyarakat (félagasamtök), (iv) Yayasan Swasta dengan piagam yang disetujui (sjálfseignastofnanir með staðfesta skipulagsskrá), atau (v) Organisasi Studi Kehidupan dan Keagamaan (trúfélög og lífsskoðunarfélög).

India

  • Organisasi harus terdaftar dalam Foreign Contribution Regulations Act. Terdaftar sebagai (i) Lembaga, (ii) Perwalian, (iii) Perusahaan sesuai Pasal 8 (sebelumnya Pasal 25).

Indonesia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Yayasan yang disetujui sebagai entitas hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, (ii) Perkumpulan berbadan hukum yang disetujui sebagai entitas hukum oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, atau (iii) Organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, gubernur provinsi, atau otoritas setempat.

Irlandia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai: (1) organisasi amal di Charities Regulatory Authority (CRA); (2) organisasi dengan status bebas pajak amal di Revenue Commissioner; (3) badan olahraga yang mendapatkan pembebasan pajak; atau (4) perseroan terbatas oleh jaminan dan beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik yang terdaftar di Companies Registry Office.

Israel

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (1) Asosiasi (Amuta), (2) Asosiasi yang memiliki sertifikat manajemen yang baik, (3) Yayasan Kepentingan Publik, (4) Yayasan Kepentingan Publik yang memiliki sertifikat manajemen yang baik, (5) Institusi publik yang disetujui untuk pembebasan pajak, (6) Perusahaan Kepentingan Publik, (7) Organisasi Wakaf Publik, atau (8) Wakaf keagamaan.

Italia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi (Associazione), (ii) Yayasan (Fondazioni), (iii) Koperasi Sosial (societa cooperativi), (iv) Organisasi utilitas sosial nonprofit (Organizzazione non lucrativa di utilità sociale–ONLUS), (v) LSM Internasional (organizzazioni non governativa–ONG) yang terdaftar di Kementerian Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, (vi) Organisasi keagamaan (istituzioni religiose), atau (vii) organisasi nonprofit lainnya.

Jepang

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi Kepentingan Publik (Koueki Shadan Houjin), (ii) Yayasan Kepentingan Publik (Koeki Zaidan Houjin) yang diberi wewenang oleh Komisi Kepentingan Publik, (iii) Korporasi Nonprofit Khusus, (tokutei hieiri katsudo hojin) yang disertifikasi oleh pemerintah kota atau pemerintah prefektur, (iii) Korporasi Kesejahteraan Sosial yang disetujui oleh pemerintah kota, pemerintah prefektur, dan/atau Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan, atau (iv) Asosiasi Inkorporasi Umum dengan status nonprofit seperti yang diakui dalam Corporation Tax Act.

Kenya

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Lembaga swadaya masyarakat yang terdaftar (atau dibebaskan dari pendaftaran) di Dewan Koordinasi LSM, (ii) Perseroan Terbatas oleh Jaminan yang terdaftar di Registrar of Companies, (iii) Lembaga Nonprofit yang terdaftar (atau dibebaskan dari pendaftaran) di Registrar of Societies, (iv) Perwalian yang terdaftar di Kementerian Pertanahan dan Perencanaan Fisik, atau (v) Organisasi berbasis masyarakat yang terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja, Jaminan Sosial, dan Layanan.

Korea

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Publik yang memenuhi syarat untuk menerima donasi pengurang pajak, (ii) Organisasi Swasta Nonprofit yang memenuhi syarat untuk menerima donasi, (iii) Lembaga Swadaya Masyarakat Nonprofit lainnya.

Latvia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Publik (sabiedriská labuma organizácijas), (ii) Asosiasi (biedrību), (iii) Yayasan (nodibinājumu), (iv) Organisasi keagamaan.

Lituania

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Badan amal, (ii) Lembaga pengelola dana sponsor, (iii) Organisasi dengan status penerima manfaat, (iv) Institusi publik, (v) Asosiasi, (vi) Organisasi keagamaan.

Luksemburg

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi Kepentingan Publik, (ii) Asosiasi Nonprofit (Association sans but lucratif (ASBL)), atau (iii) Yayasan (Fondation d’ utilité publique).

Makau

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi (社團) yang terdaftar di Biro Layanan Identifikasi (身份證明局) dengan permintaan subsidi yang disetujui dari Biro Kesejahteraan Sosial, Biro Pendidikan dan Kepemudaan, atau Biro Tenaga Kerja.

Malaysia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Institusi atau Lembaga Swadaya Masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkan hadiah pengurang pajak, (ii) Lembaga Perwalian Amal, (iii) Lembaga Pemuda, (iv) Lembaga Nonprofit, (v) Perusahaan Nonprofit yang dibatasi jaminan, (vi) Lembaga Waqaf, (vii) Masjid.

Malta

  • Organisasi harus terdaftar di: (i) Organisasi Filantropi atau Klub Nonprofit dengan status bebas pajak, (ii) Organisasi sukarela (VO).

Meksiko

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Penerima Hibah yang Sah, (ii) Organisasi CLUNI, (iii) Organisasi Amal Swasta atau Organisasi Bantuan Lainnya yang beroperasi secara nonprofit, (iv) Asosiasi Keagamaan.

Belanda

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi Nonprofit (Verenigingen), (ii) Yayasan Nonprofit (Stichtingen), (iii) Asosiasi atau Yayasan dengan status organisasi kepentingan publik (Algemeen Nut Beogende Instelling – ANBI), (iv) Gereja dan Organisasi Keagamaan lainnya (kerkgenootschappen en hun zelfstandige onderdelen).

Selandia Baru

  • Organisasi harus berlokasi di Selandia Baru atau Tokelau dan terdaftar sebagai: (1) badan amal di Charities Services NZ; (2) lembaga nonprofit dengan status bebas pajak di Inland Revenue; atau (3) organisasi penerima hibah.

Nigeria

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Lembaga nonprofit yang memenuhi syarat untuk menerima donasi pengurang pajak, (ii) Asosiasi dengan lembaga perwalian berbadan korporasi, atau (iii) Perseroan terbatas oleh jaminan yang beroperasi secara nonprofit.

Norwegia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Perusahaan Nonprofit (selskaper), (ii) Yayasan (Stiftelser), (iii) Asosiasi (Sammenslutninger), (iv) Komunitas Keagamaan (livssynssamfunn), (v) Organisasi yang memenuhi syarat untuk menerima donasi pengurang pajak.

Pakistan

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Lembaga Nonprofit yang Disetujui, (ii) Asosiasi dengan tujuan amal (Perusahaan sesuai Pasal 42), (iii) Lembaga, (iv) Agensi Kesejahteraan Sosial Sukarela, atau (v) Lembaga Swadaya Masyarakat Internasional (INGO).

Peru

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Yayasan, (iii) Komite, (iv) Asosiasi atau Yayasan yang disetujui untuk menerima donasi pengurang pajak.

Filipina

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Institusi Penerima Hibah, (ii) Korporasi Non-saham lainnya yang beroperasi secara nonprofit.

Polandia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi (stowarzyszenie), (ii) Yayasan (fundacja), (iii) Organisasi Kepentingan Publik (organizacjami pożytku publicznego), (iv) Organisasi keagamaan (organizacja religijna).

Portugal

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Entitas Hukum Utilitas Publik; (2) Institusi Swasta Solidaritas Sosial, (iii) Lembaga Swadaya Masyarakat, (iv) Organisasi Keagamaan, (v) Organisasi Kerja Sama Pembangunan Non-Pemerintah.

Puerto Riko

  • Bagian dari wilayah Amerika Serikat, lihat definisi lembaga nonprofit untuk Amerika Serikat.

Rumania

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Yayasan, (iii) Federasi, (iv) Organisasi keagamaan. Semua organisasi harus beroperasi secara nonprofit.

Serbia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi yang memenuhi syarat untuk menerima kontribusi pengurang pajak (Pasal 15 Corporate Profit Tax Law), (ii) Yayasan, (iii) Asosiasi, (iv) Lembaga Pengelola Wakaf, (v) Organisasi Nonprofit Lainnya.

Singapura

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Institusi Tokoh Publik (IPC), (ii) Organisasi Amal, (iii) Organisasi Lain yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (iv) Lembaga Perwalian Amal yang terdaftar sebagai badan korporat, (v) Lembaga, (vi) Perseroan terbatas oleh jaminan.

Slovakia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi Nonprofit, (ii) Yayasan, (iii) Lembaga Pengelola Dana Investasi Non-Investasi, (iv) Asosiasi Sipil, (v) Palang Merah Slovakia, (vi) Gereja, Lembaga Keagamaan, dan Organisasi Keagamaan lainnya, (vii) Organisasi dengan elemen internasional.

Slovenia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Yayasan, (iii) Institusi Swasta yang memiliki lisensi untuk terlibat dalam layanan bagi kepentingan publik, (iv) Komunitas keagamaan yang terdaftar di Kementerian Kebudayaan.

Afrika Selatan

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi Nonprofit sesuai Pasal 18A, (ii) Organisasi Kepentingan Publik, (iii) Organisasi Nonprofit, (iv) Perusahaan Nonprofit yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik, (v) Lembaga Perwalian Nonprofit.

Spanyol

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi, (ii) Yayasan, (iii) Koperasi Inisiatif Sosial, (iv) Entitas Nonprofit lainnya seperti klub atau federasi olahraga, (v) Organisasi Utilitas Publik, atau (vi) Organisasi keagamaan.

Swedia

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi Nonprofit (Ideella föreningar), (ii) Yayasan (Stiftelser), (iii) Komunitas Agama.

Swiss

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi dalam Kode Sipil Swiss, (ii) Yayasan (Stiftung) dalam Kode Sipil Swiss, atau (iii) Organisasi Bebas Pajak.

Taiwan

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Asosiasi Sosial, (ii) Yayasan yang Didanai Publik.

Tanzania

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi amal yang disetujui untuk menerima donasi pengurang pajak, (ii) Lembaga swadaya masyarakat, (iii) Organisasi keagamaan.

Thailand

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Organisasi bebas pajak, (ii) Organisasi Kepentingan Publik, (iii) Yayasan, (iv) Asosiasi, (v) Lembaga Swadaya Masyarakat Asing.

Turkiye

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Yayasan, (ii) Yayasan dengan status bebas pajak, (iii) Asosiasi, (iv) Koperasi sosial yang beroperasi secara nonprofit untuk kepentingan publik.

Ukraina

  • Organisasi harus terdaftar di (i) Organisasi amal, (ii) Asosiasi Publik, (iii) Organisasi Keagamaan, (iv) Organisasi Nonprofit Internasional.

Inggris Raya (termasuk Inggris & Wales, Skotlandia, Irlandia Utara)  

  • Organisasi harus terdaftar di badan pengatur lembaga amal di Inggris dan Wales (Charity Commission), Irlandia Utara (NICC), atau Skotlandia (OSCR); atau HMRC sebagai gereja atau lembaga amal bebas pajak.

Amerika Serikat

  • Organisasi harus (i) terdaftar di IRS sebagai dibebaskan dari pajak penghasilan federal berdasarkan Pasal 501(c)(3) Internal Revenue Code Amerika Serikat, atau (ii) merupakan bagian dari grup organisasi bebas pajak yang terbukti berafiliasi dengan lembaga nonprofit pusat yang memiliki status 501c3
  • Organisasi yang saat ini tidak memenuhi syarat: Organisasi bersponsor secara fiskal yang tidak memiliki status 501(c)(3) sendiri.

Vietnam

  • Organisasi harus terdaftar sebagai (i) Lembaga Bantuan Sosial (SRE) Swasta, (ii) Lembaga Pengelolaan Dana Amal dan Sosial, (iii) LSM Internasional (INGO), (iv) Asosiasi, (v) Organisasi keagamaan, (vi) Organisasi Ilmiah dan Teknologi (STO), atau (vii) Organisasi nonprofit lainnya.

Adakah perkara ini membantu?

Bagaimanakah dapat kami meningkatkannya?
Telusuri
Hapus penelusuran
Tutup penelusuran
Menu utama
8441721460059663897
true
Cari di Pusat Bantuan
true
true
true
false
false